Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i) Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.