Perangkat - Wilayah

Tugas Dan Fungsi

Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.


Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c) Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; 

d) Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f) Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

g) Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

h) Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

i) Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan

j) Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.