Perangkat - Wilayah

Tugas Dan Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan.


FUNGSI : Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.