Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Tempat Pelayanan : Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di playstore. Panduan tersedia pada link alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan.
Penerbitan KK terdiri dari : Penerbitan KK Baru, Penerbitan KK karena perubahan data, dan Penerbitan KK karena hilang atau rusak.
1. Penerbitan KK baru, dilaksanakan karena:
2. Penerbitan KK karena perubahan data, dilaksanakan karena:
Persyaratan :
Catatan :
Persyaratan dan proses penerbitan KK bersamaan dengan penerbitan KTP-el
3. Penerbitan KK karena Rusak/Hilang, dilaksanakan karena KK yang lama rusak atau hilang, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (jika karena hilang) atau membawa KK yang rusak (jika karena rusak)
Persyaratan :