Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
KTP berbasis NIK yang selanjutnya disebut KTP Eleklronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore
Tarif : Gratis
Pembuatan KTP-el dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
1. Penerbitan KTP-el baru.
Bagi Pemula (17 tahun) :
Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) :
2. Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah
diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK
3. Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata
4. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak