Perangkat - Wilayah

LMK

LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.


Meskipun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sudah mengatur secara komprehensif mengenai LMK, namun untuk lebih memperjelas bagi masyarakat dalam pelaksanaannya, maka disusun Buku Pedoman Teknis Lembaga Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam Buku Pedoman ini, diantaranya akan menguraikan secara teknis beberapa hal seperti Tata Cara Pemilihan, Tugas Anggota LMK, Kesekretariatan dan Kelengkapan Administrasi, serta Pergantian Antar Waktu.


Kepengurusan LMK Kelurahan Tamansari :

  1. ERDWIN SUHANDA Anggota LMK RW 01
  2. BACHRUDIN Ketua LMK
  3. YOKY FERIANO Anggota LMK RW 03
  4. AYIN SUTIAWAN Anggota LMK RW 04
  5. MOHAMAD ZAIN Anggota LMK RW 05
  6. EKA WIJAYA Anggota LMK RW 06
  7. AMIRULLAH Anggota LMK RW 07
  8. NURHALI DJUNAIDI Anggota LMK RW 08