Perangkat - Wilayah

Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Prvinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi, Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan Kelurahan menyelenggarakan fungsi :


  1. penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  2. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  3. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  4. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  5. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  6. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  7. pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  8. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  9. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  10. penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ asset Kelurahan;
  11. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kelurahan melaksanakan fungsi :


  • Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  • fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  • fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);
  • fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  • fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk;
  • fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan
  • fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA)