Berdasarkan Peraturan Gubernur Prvinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi, Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
Kelurahan melaksanakan fungsi :