Ketua LMK Semanan : Rizal Bachtiar
LMK Semanan RW. 01 : Matsani AM
LMK Semanan RW. 02 : H. Syahroni
LMK Semanan RW. 03 : Abdul Hakim
LMK Semanan RW. 04 : -
LMK Semanan RW. 05 : Murdani
LMK Semanan RW. 06 : Ahmad Holil
LMK Semanan RW. 07 : Rizal Bachtiar
LMK Semanan RW. 08 : Yanto
LMK Semanan RW. 09 : Abdul Rahman
LMK Semanan RW. 10 : Andi Andika, SH
LMK Semanan RW. 11 : Mawardi
LMK Semanan RW. 12 : -
Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) Semanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Pasal (2) : LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
Pasal (11) : LMK mempunyai Tugas :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah;
2. Memberikan masukkan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
3. Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat;
4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;
5. Ikut Serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;
6. Membuat rencana kerja tahunan; dan
7. Menyusun Tata Tertib LMK.