Perangkat - Wilayah

LMK

Ketua LMK Semanan : Rizal Bachtiar

LMK Semanan RW. 01 : Matsani AM

LMK Semanan RW. 02 : H. Syahroni

LMK Semanan RW. 03 : Abdul Hakim

LMK Semanan RW. 04 : -

LMK Semanan RW. 05 : Murdani

LMK Semanan RW. 06 : Ahmad Holil

LMK Semanan RW. 07 : Rizal Bachtiar

LMK Semanan RW. 08 : Yanto

LMK Semanan RW. 09 : Abdul Rahman

LMK Semanan RW. 10 : Andi Andika, SH

LMK Semanan RW. 11 : Mawardi

LMK Semanan RW. 12 : -


Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) Semanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.


Pasal (2) : LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat


Pasal (11) : LMK mempunyai Tugas :


1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah;

2. Memberikan masukkan dalam rangka meningkatkan partisipasi;

3. Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat;

4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;

5. Ikut Serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;

6. Membuat rencana kerja tahunan; dan

7. Menyusun Tata Tertib LMK.