Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Tempat Pelayanan : Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di playstore. Panduan tersedia pada link alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan.
Penerbitan KK terdiri dari : Penerbitan KK Baru, Penerbitan KK karena perubahan data, dan Penerbitan KK karena hilang atau rusak.
1. Penerbitan KK baru, dilaksanakan karena:
- membentuk keluarga baru
- penggantian Kepala Keluarga
- pisah KK
- pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga
- WNI datang dari Luar Negeri
- Rentan Adminduk
- OA yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berKewarganegaraan asing
2. Penerbitan KK karena perubahan data, dilaksanakan karena:
- peristiwa kependudukan, yang terdiri dari pindah datang penduduk
- peristiwa penting, yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan Nama, perubahan Kewarganegaraan, pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
- perubahan elemen data yang tercantum dalam KK yang terdiri dari Nama kepala keluarga atau anggota keluarga, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama atau kepercayaan, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, Kewarganegaraan, dokumen imigrasi, Nama orang tua, dan tanda tangan kepala keluarga, serta alamat domisili.
Persyaratan :
- KK dan KTP Asli
- Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting/dokumen pendukung perubahan (FC Surat Nikah/kutipanKematian/kutiapn akta perceraian/kutipan akta kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
Catatan :
Persyaratan dan proses penerbitan KK bersamaan dengan penerbitan KTP-el
3. Penerbitan KK karena Rusak/Hilang, dilaksanakan karena KK yang lama rusak atau hilang, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (jika karena hilang) atau membawa KK yang rusak (jika karena rusak)
Persyaratan :
- Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
- KTP-el