elurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
Selain melaksanakan fungsi tersebut diatas, Kelurahan melaksanakan fungsi:
Sumber : Pergub No 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah