Pengarah
- Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Jelambar; dan
- Sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Kelurahan Jelambar;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID Kelurahan Jelambar;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi;
- Membuat laporan pelayanan informasi dan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Bidang Pengelolaan Informasi
- Penyajian data informasi melalui website dan/atau papan pengumuman di Kelurahan Jelambar;
- Pemutakhiran informasi yang disesuaikan dengan klarifikasi informasi, dan;
- Penyimpanan, pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Jelambar.
Bidang Dokumentasi dan Arsip Anggota
- Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan, dan kepegawaian serta arsip dan dokumentasi lainnya;
- Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan, dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.
Bidang Pelayanan Informasi
- Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana,dan membantu permohonan memperoleh informasi;
- Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan.
- Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;
- Meneruskan permintaan informasi dari pemohon kepada PPID Kelurahan Jelambar apabila tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasai;
- Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan
- Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohonan informasi kepada bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Mengoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Kelurahan Jelambar.