PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Pengarah

  • Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Jelambar; dan
  • Sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Kelurahan Jelambar;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID Kelurahan Jelambar;
  • Melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi dan;
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.


Bidang Pengelolaan Informasi

  • Penyajian data informasi melalui website dan/atau papan pengumuman di Kelurahan Jelambar;
  • Pemutakhiran informasi yang disesuaikan dengan klarifikasi informasi, dan;
  • Penyimpanan, pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Jelambar.


Bidang Dokumentasi dan Arsip Anggota

  • Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan, dan kepegawaian serta arsip dan dokumentasi lainnya;
  • Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan, dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.


Bidang Pelayanan Informasi

  • Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana,dan membantu permohonan memperoleh informasi;
  • Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan.
  • Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;
  • Meneruskan permintaan informasi dari pemohon kepada PPID Kelurahan Jelambar apabila tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasai;
  • Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan
  • Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohonan informasi kepada bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.


Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  • Mengoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Kelurahan Jelambar.