Pelayanan - Wilayah

Akta Perkawinan

Informasi Pembuatan

  • Lokasi Pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi, Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota atau Kabupaten, dan Kantor Kecamatan (Loket Sektor Dukcapil Kecamatan).
  • Waktu Pembuatan: Sekitar 15 (lima belas) menit apabila berkas persyaratan lengkap dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
  • Tarif Pembuatan : Gratis

Syarat Pembuatan Akta Perkawinan

Untuk memperoleh Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini :

  • Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri;
  • Kartu Keluarga (KK) suami dan istri;
  • Pas Foto Berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm;
  • Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri; dan
  • Identitas (KTP atau KK) dari 2 (dua) orang saksi.

Persyaratan tambahan untuk pembuatan khusus :

  • Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tentang perkawinan antar umat yang berbeda agama (khusus perkawinan antar pasangan beda agama);
  • Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (khusus untuk perkawinan adat);
  • Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tentang dispensasi perkawinan (khusus untuk perkawinan sebelum berusia 19 tahun);
  • Salinan penetapan pengadilan negeri yang telah Berkekuatan Hukum Tetap tentang izin perkawinan dari istri sah (khusus untuk perkawinan kedua dan seterusnya);
  • Surat Izin dari Perwakilan Negara, Dokumen Perjalanan (Paspor dan Visa Kunjungan), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (khusus bagi Warga Negara Asing (WNA);
  • Kutipan Akta Kematian pasangan sah (khusus untuk duda ata janda karena cerai mati);
  • Akta Perceraian (khusus bagi duda atau janda karena cerai hidup); dan
  • Surat Izin dari Komandan (Khuss bagi anggota TNI dan POLRI).


Selain permohonan secara luring/offline, permohonan pencatatan Akta Perkawinan juga bisa dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ALPUKAT BETAWI.

Adapun cara mengajukan permohonan pencatatan akta perkawinan melalui aplikasi ALPUKAT BETAWI adalah sebagai berikut :

  1. Memilih Jenis Layanan
  2. Memilih menu “Akta Perkawinan” pada aplikasi ALPUKAT BETAWI.
  3. Tambah Permohonan
  4. Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan perkawinan.
  5. Pemeriksaan Dokumen dan Kontak
  6. Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.
  7. Mengunggah/meng­-upload Dokumen Persyaratan Pencatatan Perkawinan
  8. Melengkapi dan menggunggah dokumen persyaratan pencatatan perkawinan yang perlu dilengkapi.
  9. Memilih Tempat Layanan dan Menjadwalkan Tanggal Pengambilan
  10. Pilihlah titik layanan (Kecamatan/Suku Dinas/Dinas) Kantor Dukcapil dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen.
  11. Mengunduh Surat Permohonan Pencatatan Perkawinan
  12. Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan dan jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT BETAWI sebagai bukti permohonan pencetakan Kutipan Akta Perkawinan.
  13. Memantau Penyelesaian Permohonan Pencatatan Perkawinan
  14. Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencatatan perkawinan melalui aplikasi ALPUKAT BETAWI. Jika Kutipan Akta Perkawinan Anda sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir permohonan.