WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Istirahat
(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)
(Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB)
BIAYA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: