Perangkat - Wilayah

Tugas Dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN


A. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

 

B. Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

C. Selain melaksanakan fungsi pada huruf B, Kelurahan melaksanakan fungsi:

  1. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  2. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  3. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  4. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  5. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  6. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  7. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  8. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.