LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahandan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sudah mengatur secara komprehensif mengenai LMK, namun untuk lebih memperjelas bagi masyarakat dalam pelaksanaannya, maka disusun Buku Pedoman Teknis Lembaga Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam Buku Pedoman ini, diantaranya akan menguraikan secara teknis beberapa hal seperti Tata Cara Pemilihan, Tugas Anggota LMK, Kesekretariatan dan Kelengkapan Administrasi, serta Pergantian Antar Waktu.
LMK KELURAHAN CENGKARENG BARAT PERIODE 2021 - 2024
LMK RW 01 : KASIM BIN USMAN
LMK RW 02 : SUNINGRAT WAHIDIN
LMK RW 03 : MAMAN SUMANTRI
LMK RW 04 : VERI SUMARLIN
LMK RW 05 : NURLAELAH
LMK RW 06 : AHMAD YANI
LMK RW 07 : HELMI
LMK RW 08 : AMIN
LMK RW 09 : ZAINAL ARIFIN
LMK RW 10 : SYAIRIL
LMK RW 11 : BIMA INDRA SYAHPUTRA
LMK RW 12 : NATHANAEL KENT
LMK RW 13 : TINA KRITINA
LMK RW 14 : SUPRIYATNA
LMK RW 15 : LISDAWATI
LMK RW 16 : L I N A