Perangkat - Wilayah

LMK

LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahandan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.


Meskipun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sudah mengatur secara komprehensif mengenai LMK, namun untuk lebih memperjelas bagi masyarakat dalam pelaksanaannya, maka disusun Buku Pedoman Teknis Lembaga Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam Buku Pedoman ini, diantaranya akan menguraikan secara teknis beberapa hal seperti Tata Cara Pemilihan, Tugas Anggota LMK, Kesekretariatan dan Kelengkapan Administrasi, serta Pergantian Antar Waktu.


LMK KELURAHAN CENGKARENG BARAT PERIODE 2021 - 2024


LMK RW 01 : KASIM BIN USMAN

LMK RW 02 : SUNINGRAT WAHIDIN

LMK RW 03 : MAMAN SUMANTRI

LMK RW 04 : VERI SUMARLIN

LMK RW 05 : NURLAELAH

LMK RW 06 : AHMAD YANI

LMK RW 07 : HELMI

LMK RW 08 : AMIN

LMK RW 09 : ZAINAL ARIFIN

LMK RW 10 : SYAIRIL

LMK RW 11 : BIMA INDRA SYAHPUTRA

LMK RW 12 : NATHANAEL KENT

LMK RW 13 : TINA KRITINA

LMK RW 14 : SUPRIYATNA

LMK RW 15 : LISDAWATI

LMK RW 16 : L I N A