Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi;
b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi;
c. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
d. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;
f. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
g. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
h. pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
i. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Kelurahan; pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja anggaran Satuan Kerja sektor dan Kelurahan di wilayah Kecamatan;
k. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan operasional tugas Satuan Kerja sektor dan Kelurahan di wilayah Kecamatan;
l. penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum;
m. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Kecamatan;
n. pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang Kecamatan;
o. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kecamatan;
p. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Kecamatan; dan
q. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan