Perangkat - Wilayah

Tugas Dan Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di wilayah Kecamatan.

 

Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Kota Administrasi;

b. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Kota Administrasi;

c. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

d. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

e. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah;

f. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

g. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

h. pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;

i. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Kelurahan; pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja anggaran Satuan Kerja sektor dan Kelurahan di wilayah Kecamatan;

k. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan operasional tugas Satuan Kerja sektor dan Kelurahan di wilayah Kecamatan;

l. penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum;

m. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Kecamatan;

n. pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang Kecamatan;

o. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kecamatan;

p. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Kecamatan; dan

q. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan