Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menerangkan bahwa bangunan Velvet 76 di Jalan Tanjung Duren Raya No 76, RT 001 RW 05 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah memiliki dokumen perizinan mendirikan bangunan.
Dokumen perizinan bangunan telah diterbitkan oleh UP PTSP Jakarta Barat, tahun 2017, yang ditandatangani Kepala Unit Pelaksana PTSP Jakbar, Johan Girsang.
"Setelah ditelusuri, perizinan bangunannya, khususnya IMB ada. Karena terbit sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, maka proses penerbitan IMB (nomenklatur sebelum disebut sebagai PBG) yang mencakup penilaian administrasi dan teknisnya sepenuhnya dilaksanakan di UP PTSP Jakbar, tanpa melalui Sudis CKTRP Jakbar. IMB terbit di UPPTSP Jakbar tahun 2017," ujar Kepala Suku Dinas CKTRP Jakbar, Lucia Purbarini Soepardi, saat menanggapi video viral tiktok keluhan warga terkait dokumen perizinan bangunan tersebut, Selasa (2/6).
Sebagai catatan, lanjut Lucia, sampai saat ini data perizinan bangunan yang terbit sebelum ada PP No.16 Tahun 2021, masih dalam proses migrasi dari DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).
"Adapun untuk dokumen-dokumen perizinannya masih di DPMPTSP," tukasnya.
Untuk dokumen SLF (Sertifikat Laik Fungsi), Lucia menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran dokumen tersebut.
"Apakah pernah ada permohonannya. Penelusuran dilakukan di UP PTSP Jakbar dan Sudis CKTRP Jakbar. Untuk izin lingkungan gedung Velvet, sudah ada hasil pemeriksaan UKL/UPL-nya," tambahnya.
Sementara itu, Camat Grogol Petamburan, Raditian Ramajaya, telah menindaklanjuti terkait dugaan pencemaran lingkungan berupa limbah dari restoran pada bangunan Velvet 76 yang diduga dibuang ke saluran air.
"Gedung Velvet 76 memiliki usaha restoran dan biliiard. Terkait limbah restoran, telah dilaksanakan pemeriksaan oleh Sudis LH Jakbar, dan dari kecamatan juga telah melaksanakan pembinaan dan pembersihan saluran di lokasi tersebut," ujarnya.
Terkait parkir dan dugaan pungli, Raditian menjelaskan bahwa lokasi tersebut diperbolehkan parkir. Sementara yang parkir di atas trotoar, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penertiban.
"Untuk pungli, selama saya menjadi camat, tidak ada pungli terhadap usaha tersebut," tambahnya. (why)





