Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta akan meninjau ulang semua perizinan bangunan lapangan olahraga padel di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari menuturkan bahwa pihaknya akan meninjau ulang kembali bangunan padel di wilayah Jakarta Barat, terutama pembangunan lapangan padel pada area permukiman warga.
"Kami akan meninjau ulang. Lapangan yang tidak memiliki izin harus disegel. Sesuai arahan pak gubernur sebelumnya, pembangunan lapangan padel di area perumahan tidak diizinkan. Izin hanya diberikan untuk kawasan komersil," tuturnya.
Dijelaskan Vera, peninjauan ulang dikhususnya bagi bangunan yang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun belum bisa beroperasi karena harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah yang menyatakan suatu bangunan gedung telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan, sehingga layak digunakan sesuai fungsinya.
Lebih lanjut Vera Revina Sari menuturkan, bila sudah memiliki SLF serta mendapat persetujuan dari warga sekitar maka operasional bangunan itu dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan bangunan padel di Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan, Kota Jakarta Barat, Senin (9/3). Bangunan disegel lantaran tidak memiliki izin. Penyegalan ditandai dengan pemasangan spanduk berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel) serta CKTRP Line pada bagian depan bangunan. (why)





