Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Jakarta Barat telah menindak lanjuti informasi pada Daily Brief, Senin 20 April 2026, terkait “Pelanggaran Terus Berulang di wilayah Jakbar, Bangunan Sudah Disegel, Pekerjaan Masih Terus Berlangsung”.
Kepala Sudis CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini S, mengungkapkan pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi bangunan tersebut.
“Terkait informasi dimaksud di atas, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat sudah pernah menindak lanjuti melalui survey lapangan dan pendataan,” ujar Lucia saat dikonfirmasi, Senin (20/4).
Ia pun menyebut hasil survey lapangan dan pendataannya, yakni bangunan tersebut penggunaannya untuk rumah kost dengan ketinggian 6 lantai, berlokasi di Jl. Kembang Kencana Blok B2 No. 5C Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat. SPPST-317308-19112025-001 Tgl. 19-11-2025, jenis kegiatan mendirikan baru dan pemilik PT IPM.
Adapun hasil pemeriksaannya, lanjut Lucia, pekerjaan tahap struktur lantai 7, bangunan melanggar jarak bebas belakang, dan bangunan maju ke depan. Sehubungan ditemukannya pelanggaran terhadap kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung dan/atau pemanfaatan ruang pada bangunan dimaksud, maka Sudis CKTRP Jakarta Barat telah menindaklanjuti dengan melayangkan surat peringatan.
Dari data yang dihimpun yaitu, SP1 No. 1835/e/SP1/JB/III/2026/AT. 13.01 Tgl. 03-03-2026, SP2 No. 1875/e/SP2/JB/III/2026/AT. 13.01 Tgl. 04-03-2026, SP3 No. 1950/e/SP3/JB/III/2026/AT. 13.01 Tgl. 05-03-2026, SPPK No. 1968/e/SPPK/JB/III/2026/AT.13.01 Tgl. 06-03-2026, SPPKS No. 2011/e/SPPKS/JB/III/2026/AT.13.01 Tgl. 09-03-2026, dan SPPKT No. 2477/e/SPPKT/JB/IV/2026/AT.13.01.01 Tgl. 06-04-2026.
“Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat juga telah menginformasikan pelarangan melakukan segala aktivitas kegiatan pembangunan pada lokasi dimaksud dan mengikuti izin yang diterbitkan melalui penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan dengan surat No. 261/PA.01.00 tanggal 08 April 2026 dan surat No. 276/PA.01.00 tanggal 15 April 2026,” pungkas Lucia. (Aji)






