Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyegel lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang III, RW 10 Kelurahan Meruya Utara, tepatnya belakang Pasar Pejabon.
Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Dengan demikian, kami telah menginformasikan pelarangan melakukan segala aktivitas kegiatan pembangunan pada lokasi yang dimaksud pada saat melakukan penyegelan," tutur Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5).
Dijelaskan Lucia, sebelum penyegelan, pihaknya melalui Satpel CKTRP Kecamatan Kembangan telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan melakukan survei dan pendataan pada proyek pembangunan lapangan padel tersebut.
Hasil pemeriksaan, lanjut Lucia, pekerjaan pembangunan dilaksanakan tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG). Selain itu, kondisi di lapangan saat ini sudah terpasang struktur rangka atap.
"Sehubungan ditemukan adanya pelanggaran pada kegiatan penyelenggaraan pembangunan gedung, kami melakukan penindakan melalui sejumlah prosedur hukum, yakni mengeluarkan surat perintah pertama (SP1) No. 125/e/SP1/JB/KMB/I/2026/AT. 13.01 Tgl. 08-01-2026, Surat Peringatan 2 (SP2) No. 0207/e/SP2/JB/KMB/I/2026/AT. 13.01 Tgl. 09-01-2026, Surat Peringatan 3 (SP3) No. 0401/e/SP3/JB/KMB/I/2026/AT. 13.01 Tgl. 19-01-2026, hingga Surat Perintah Penghentian (SPP) No. 1292/e/SPP/JB/KMB/II/2026/AT.13.01 Tanggal 15-02-2026," jelasnya.
"Kami sudah pasang surat penyegelan berwarna merah, artinya penghentian pembangunan pembangunan secara tetap/permanen," tambahnya.
Sebelumnya, daily brief, tanggal 22 Mei 2026, membahas perihal pembangunan lapangan padel yang berada di wilayah Meruya Utara RW 10, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai sorotan publik.
Proyek yang belokasi di belakang Pasar Pejabon itu telah berjalan kurang lebih tiga bulan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga kini tidak terlihat adanya tindakan penyegelan maupun penghentian aktivitas pembangunan dari pihak terkait. (why)






