Reporter : Wahyu CP 82 Senin, 22 April 2024

Sejumlah Warga Pendatang Urus Pindah Domisili di Srengseng

Kota Jakarta masih menjadi magnet bagi pendatang baru. Mereka datang untuk mengadu nasib mencari pekerjaan. Terlebih, Kota Jakarta tak lagi tertutup bagi pendatang baru. Hanya saja, mereka harus memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan. 

Iwan (30) warga Indramayu, Jawa Barat mengaku baru beberapa hari tinggal di wilayah Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat. Ia tinggal bersama pamannya yang berprofesi sebagai sopir taksi oline. Bermodalkan ijazah SMK plus ketrampilan mengemudi, Iwan berniat mencari pekerjaan sebagai sopir taksi online.

"Saya belum bekerja, tapi kata paman ada temen butuh sopir taksi online," tutur Iwan. 

"Sekarang, saya lagi ngurus surat pindah dari kampung. Syaratnya, kartu identitas, surat pindah dari daerah asal, dan jaminan tempat tinggal di Jakarta," sambungnya.

Terkait dengan itu, Kepala Satlak Dukcapil Kelurahan Srengseng, Budi Yulian membenarkan pihaknya melayani sejumlah permohonan layanan pindah domisili bagi pendatang baru. Tercatat ada 6 pendatang yang mengajukan permohonan tersebut. Mereka berasal dari Tangerang, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sumatera Barat.

Untuk layanan pindah domisili, lanjut Budi Yulian, pendatang harus melengkapi sejumlah berkas persyaratan. Persyaratan yang dipenuhi diantaranya, memiliki kartu identitas, dan jaminan tempat tinggal. 

"Syaratnya memiliki surat pindah dari daerah asal, surat nikah, dan jaminan tempat tinggal di Jakarta. Mereka di sini alasannya untuk bekerja," tuturnya. 

Sementara itu Camat Kembangan, Joko Suparno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah melakukan sosialisasi terkait penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. 

Sosialisasi itu didasari dari SK Kepala Dinas Dukcapil No 108 Tahun 2024 tentang pedoman pindah datang penduduk dalam rangka penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. 

Menurut Joko Suparno, Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada pendatang baru untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. 

"Mereka mesti memiliki jaminan pekerjaan dari pihak pemberi kerja, memiliki keterampilan atau keahlian kerja, memiliki tempat tinggal yang layak serta melapor kepada RT/RW setempat untuk pendataan," tandasnya. (why) 

 

-->