STANDAR LAYANAN

Maklumat Informasi Publik

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID SEKRETARIAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turur mewujudkan misi Pemprov DKI Jakarta yang berorientasi pelayanan publik pada lingkup Kota Jakarta Barat;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan; Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  4. Menyediakan Daftar Informasi Publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;
  6. Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  7. Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
  8. Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik.