Perangkat - Wilayah

LMK

LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahandan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.


Meskipun Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010sudah mengatur secara komprehensif mengenai LMK, namun untuk lebih memperjelas bagi masyarakat dalam pelaksanaannya, maka disusun Buku Pedoman Teknis Lembaga Musyawarah Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam Buku Pedoman ini, diantaranya akan menguraikan secara teknis beberapa hal seperti Tata Cara Pemilihan, Tugas Anggota LMK, Kesekretariatan dan Kelengkapan Administrasi, serta Pergantian Antar Waktu.