Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Kelurahan Meruya Selatan;
Sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi.
Atasan Langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD
Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Meruya Selatan serta melakukan evaluasi terhadap Kinerja PPID Pembantu Kelurahan Meruya Selatan;
Menerima permohonan keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan
Sebagai perwakilan Pemerintah Kelurahan Meruya Selatan dalam proses sengketa informasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD
Memberikan layanan informasi kepada publik;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi layanan informasi kepada publik;
Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
Menyediakan Informasi dan dokumentasi untuk diakses pemohon informasi publik;
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
Membuat laporan pelayanan informasi; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID SKPD.
Bidang Pengelolaan Informasi
Penyajian data dan informasi melalui website dan/atau papan pengumuman di lingkungan Kelurahan Meruya Selatan;
Pemutakhiran informasi yang disesuaikan dengan klasifikasi informasi; dan
Penyimpanan, pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Meruya Selatan.
Bidang Dokumentasi dan Arsip
Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya; dan
Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan , persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.
Bidang Pelayanan Informasi
Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi , sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;
Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;
Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;
Meneruskan permintaan informasi dari pemohhon kepada PPID pada SKPD apabila tida berada dalam daftar informasi yang dikuasainya;
Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan
Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
Bidang Pengaduan atau Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Mengoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Kelurahan Meruya Selatan