PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Pengarah  

  • Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Kelurahan Meruya Selatan;
  • Sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi.


Atasan Langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD  

  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Meruya Selatan serta melakukan evaluasi terhadap Kinerja PPID Pembantu Kelurahan Meruya Selatan;
  • Menerima permohonan keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan
  • Sebagai perwakilan Pemerintah Kelurahan Meruya Selatan dalam proses sengketa informasi.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD  

  • Memberikan layanan informasi kepada publik;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi layanan informasi kepada publik;
  • Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan Informasi dan dokumentasi untuk diakses pemohon informasi publik;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID SKPD.


Bidang Pengelolaan Informasi  

  • Penyajian data dan informasi melalui website dan/atau papan pengumuman di lingkungan Kelurahan Meruya Selatan;
  • Pemutakhiran informasi yang disesuaikan dengan klasifikasi informasi; dan
  • Penyimpanan, pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Meruya Selatan.


Bidang Dokumentasi dan Arsip  

  • Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya; dan
  • Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan , persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.


Bidang Pelayanan Informasi  

  • Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi , sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;
  • Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;
  • Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;
  • Meneruskan permintaan informasi dari pemohhon kepada PPID pada SKPD apabila tida berada dalam daftar informasi yang dikuasainya;
  • Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan
  • Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
  • Bidang Pengaduan atau Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 
  • Mengoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Kelurahan Meruya Selatan