Pelayanan - Wilayah

Akta Perkawinan

Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI Terintegrasi dengan Rumah Ibadah

Persyaratan Pelayanan :

a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/ Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME.

b. KK dan KTP-el (asli) suami dan isteri, bagi Penduduk.

c. Foto berwarna suami dan isteri berdampingan ukuran 6 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.

d. Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian suami/isteri bagi mereka yang pernah kawin.


Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI

Persyaratan Pelayanan :

a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. pas foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;

c. KTP-el, KK Asli;

d. Fotokopi akta perceraian/akta kematian (bagi status cerai hidup/cerai mati).