Pelayanan - Wilayah

Akta Perceraian

Standar Pelayanan Pencatatan Perceraian WNI

Persyaratan Pelayanan :

1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2. Kutipan akta perkawinan asli;

3. KTP-el Asli;

4. KK Asli.