PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

TANGGUNG JAWAB, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Palmerah

A. Tanggung Jawab

Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;


B. Tugas

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  3. Membantu PPID Provinsi/Tk. Kota /Tk. Kecamatan di dalam melaksanakan tugasnya;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

C. Wewenang

  1. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan / rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  2. Membuat, memelihara dan/atau pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  3. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja terkait