Perangkat - Wilayah

Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022, Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi sbb ;

1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a)   pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b)   pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c)    pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

d)   pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e)   pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f)     pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

g)   pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

h)   penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

i)     pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan

j)     pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:

a)      pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

b)      fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

c)      fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

d)      fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

e)      fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

f)       fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

g)      fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

h)      fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak