Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil di Kantor Kecamatan Tamansari atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore. Panduan penggunaan Alpukat Betawi tersedia pada link alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan.
Biaya : GRATIS.
STANDAR PELAYANAN PADA SEKTOR DUKCAPIL KECAMATAN
Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI Terintegrasi dengan Rumah Ibadah
Persyaratan Pelayanan :
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/ Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME.
b. KK dan KTP-el (asli) suami dan isteri, bagi Penduduk.
c. Foto berwarna suami dan isteri berdampingan ukuran 6 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
d. Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian suami/isteri bagi mereka yang pernah kawin.
Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI
Persyaratan Pelayanan :
a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. pas foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
c. KTP-el, KK Asli;
d. Fotokopi akta perceraian/akta kematian (bagi status cerai hidup/cerai mati).