Pelayanan - Wilayah

Akta Kematian

Lokasi Pelayanan : Service Poin Dukcapil di Kantor Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore. Panduan penggunaan Alpukat Betawi tersedia pada link alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan.


Persyaratan

Fotokopi surat kematian dan (salah satu) :

  1. Dokter atau Kepala Desa/Lurah;
  2. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
  3. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
  4. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang   yang tidak jelaskeberadaannya karena hilang mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;