Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat akan menyediakan sarana dan prasarana dalam pemilahan sampah dari sumbernya di wilayah.
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Barar, Aldi Jansen mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan sarana dan prasarana pada pelaksanaan gerakan pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumbernya sesuai dengan Ingub DKI Nomor 5 Tahun 2026.
"Selain penguatan sosialiasi implementasi instruksi gubernur nomor 5 tahun 2026, tentu penyediaan sarana dan prasarana," ujarnya pada kegiatan penguatan komitmen gerakan pemilahan dan pengelolaan sampah pada sumbernya di Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/6).
Dijelaskan Aldi, sarana dan prasarana yang disediakan berupa drop point untuk wadah sampah yang sudah terpilah secara komunal. Selain itu, Sudis LH Jakbar juga akan membangun fasilitas pengolahan sampah khusus organik di wilayah Jakarta Barat.
"Nantinya penjemputan sampah terpilah,khususnya sampah organik akan dilakukan pada drop point komunal yang telah disepakati warga, lurah dan camat," jelasnya.
Untuk sampah non permukiman, lanjut Aldi Jansen, pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 102 Tahun 2021 tentang kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha hotel, restoran dan kafe (Horeka) diwajibkan mengelola sampah secara mandiri dari sumbernya. Pengelola dilarang mengirimkan sampah, terutama sisa makanan langsung ke tempat pembuangan akhir tanpa melalui proses pengolahan.
“Entitasnya memang cukup besar, jadi ada skala prioritas yang perlu kita dahulukan karena di tiga sektor entitas tersebut merupakan penyumbang sampah organik yang sangat besar,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan Ketua RW se-Jakarta Barat mengikuti secara hybrid (daring dan luring) penguatan komitmen gerakan pemilahan dan penanganan sampah dari sumbernya yang berlangsung di Ruang MH Thamrin, Gedung B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/6).
Kegiatan ini diisi dengan penandatanganan komtimen bersama gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya serta pemberian piagam penghargaan kepada RW percontohan dan agent of change pengolahan sampah.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah menegaskan bahwa penguatan komitmen pemilahan sampah di wilayahnya harus diimplementasikan secara serius sesuai instruksi gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026, tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya.
Penguatan komitmen dilakukan melalui tata kelola berjenjang, pendampingan akademisi serta penyediaan sarana dan prasarana.
"ini Sebenarnya dari niat kita semua. Muncul niat dan komitmen yang masing-masing komponen ingin menyelamatkan lingkungan, tentu dengan berbagai hal yang sudah dilakukan sebelumnya, mulai dari RW, perguruan tinggi, kantor, lingkungan dan sebagainya. Jadi Ingub No.5 Tahun 2026 harus diimplementasikan secara serius," ujarnya. (why)





