Perangkat Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan lapangan padel di Jalan Pilar 2 RW 03.
Lurah Kedoya Selatan, Aryan Syafari menjelaskan soal perizinan pembangunan lapangan padel bukan kewenangan pihaknya.
“Terkait perijinan kita di kelurahan kadang tidak pernah tahu dan diinfokan, karena mereka mengurus melalui online sehingga fungsi terkait ijin lingkungan dan lokasi kelurahan dilewati,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/12).
Aryan menambahkan, pihaknya sudah melakukan memantau ke lokasi dan dapat informasi dari mandor bahwa perizinan sedang dibuat di Citata Kecamatan Kebon Jeruk. Pihaknya juga mengonfirmasi ke Citata Kecamatan.
“Keterangan dari Citata Kecamatan Kebon Jeruk, perizinannya sedang diurus, dan belum keluar,” ungkap Aryan.
Untuk diketahui, sebelumnya terinfo ”Pembangunan Lapangan Padel di Kedoya Selatan Diduga Tanpa PBG Disorot”. Sebuah bangunan yang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berdiri kokoh dan hampir rampung di Jalan Pilar 2, RT 02 RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Bangunan berstruktur beton dan rangka besi tersebut telah mencapai sekitar 75 persen progres pembangunan. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi perizinan sebagaimana diwajibkan aturan, sementara aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Bangunan yang disebut akan difungsikan sebagai lapangan olahraga padel ini menimbulkan tanda tanya besar, bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal fungsi pengawasan dan keberpihakan aparat terhadap aturan yang berlaku. (Aji)






