Rencana serah terima kepengelolaan Rumah Susun Milik (Rusunami) City Park, dari pengembang (developer) kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), sekaligus fasilitas sosial dan umum (Fasos-fasum) kepada Pemkot Jakbar, kembali gagal.
Pasalnya, rencana yang telah disepakati dari hasil pertemuan mediasi di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (16/3) kemarin, tidak dihadiri (mangkir) oleh pihak pengembang (PT RRAA).
"Rencananya, berdasarkan pertemuan harini kan pihak pengembang berencana serah terima fasos-fasum dan kepemilikan, tapi tidak dapat terlaksana karena pihak pengembang tidak hadir," ujar petugas Satpel Tingkat 1 UP PTSP Jakarta Barat, Alexander Robert, usai menghadiri pertemuan tersebut.
Ia menyebut, pihak pengembang tak merespons meski telah dihubungi oleh perwakilan penghuni Rusunami City Park.
"Kalau informasi dari PPPRS, sudah dihubungi tapi mungkin belum ada jawaban. Informasi terakhir, belum ada jawaban untuk hadir. Tapi, undangan sudah disampaikan," tukasnya.
Dalam kondisi itu, lanjut Robert, serah terima kepengelolaan rusunami tidak bisa dilanjutkan meski dihadiri perwakilan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas). Hal itu lantaran SHGB induk berada pada pihak pengembang.
Menanggapi mangkirnya pengembang, lanjut pria disapa Alex, pihak PPPSRS City Park akan kembali membuat surat kepada Pemkot Jakarta Barat untuk dilakukan pemanggilan kepada pengembang.
"Berdasarkan hasil diskusi tadi, nanti mereka akan bersurat kembali ke Wali Kota Jakbar, untuk melakukan pemanggilan terkait mediasi untuk serah terima kepemilikan dan fasos-fasum di Rusun City Park," tuturnya.
Terkait penyerahan fasos-fasum, Alex menyebutkan bahwa Pemkot Jakarta Barat terus berupaya menagih pengembang untuk memenuhi kewajibannya, seperti jalan, taman dan sarana umum lainnya sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
"Biasanya itu marga jalan dan berikut taman. Nanti dilihat di SIPPT-nya, ada di situ," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengungkapkan, Pemkot Jakbar telah memfasilitasi pertemuan mediasi antara penghuni Rusunami City Park dengan pengembang (developer), Jumat (13/6) kemarin. Pertemuan dihadiri perwakilan Perumnas dan BPN Jakarta Barat.
"Ini tindak lanjut audensi warga City Park di Cengkareng Timur, yang sebelumnya disampaikan di Komisi A DPRD DKI Jakarta, terkait sertifikat yang belum selesai. Dari situ, kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pihak terkait," ujarnya.
Ia menjelaskan, pertemuan itu mulai menemukan solusi terkait persoalan administrasi lahan yang menjadi dasar penertiban sertifikat.
"Ternyata tanah itu membutuhkan rekomendasi dari Perumnas. Alhamdulillah, Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya," ujarnya.
Dengan adanya kesepahaman itu, Firmanudin berharap hak warga City Park terkait bukti kepemilikan sertifikat bisa terpenuhi.
Selain itu, Firmanudin juga menyoroti permasalahan kewajiban pengembang yang belum diserahkan kepada pemerintah.
"Kami juga menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT RRAA. Harapannya, melalui pendekatan persuasif, kewajiban itu dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan warga. Pemerintah pun bisa melakukan penataan kawasan," tambahnya. (why)






