Penghuni Rusunami City Park Cengkareng Timur, sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang (developer) PT RRAA dalam proses serah terima dokumen kepemilikan Rusunami City Park.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) City Park, Stefanus Starly menyampaikan sikap pengembang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Serah terima dokumen merupakan kewajiban yang telah diatur dalam perundang-undangan.
“Seharusnya ini bukan hal mau atau tidak mau. Setelah unit terjual dan P3SRS terbentuk, pengembang wajib menyerahkan dokumen, termasuk sertifikat induk. Ini diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).
Lebih lanjut, Stefanus Starly menjelaskan, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi, termasuk difasilitasi oleh Pemkot Jakarta Barat. Dalam mediasi itu, pengembang telah berkomitmen menyerahkan dokumen pada 2 April 2026.
"Tapi faktanya, hari ini mereka tidak hadir. Artinya, bukan hanya kami yang tidak didengar, tapi juga pemerintah. Padahal, sebelumnya, saat pertemuan di kantor wali kota, sudah dimediasi dan menegaskan kewajiban serah terima tersebut," tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi ini merugikan para penghuni, khususnya terkait pengurusan sertifikat induk Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya akan habis pada tahun 2028. Dan sesuai ketentuan, proses perpanjangan harus sudah dimulai dua tahun sebelumnya, yakni pada 2026 lalu.
Untuk diketahui, Rusunami City Park berdiri di atas lahan dengan SIPPT Nomor 1384/-1.711.534. Penghuni rumah susun tersebut sekitar 3600 jiwa.
“Masalahnya, sertifikat induk masih dipegang pengembang. Sementara warga sudah melunasi kewajiban mereka. Ini menjadi tidak adil karena hak warga justru tersandera,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa mayoritas penghuni Rusunami City Park merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada kepastian hukum dan hak keperdataan penghuni atas hunian mereka.
“Ini bukan apartemen mewah. Ini hunian subsidi dengan sekitar 3.600 unit. Kami hanya memperjuangkan hak warga yang sudah memenuhi kewajibannya,” katanya.
Pihak P3SRS, lanjut Stefanus, masih akan mencoba pendekatan persuasif dengan kembali mengundang pihak pengembang. Namun, jika tidak ada respons, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. (why)






