Aparat Satpol PP Kelurahan Semanan melakukan razia masker di Pasar Hipli, Semanan, Kamis (23/7) pagi. Mereka menjaring 5 warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Lurah Semanan, Bayu F. Gantha menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan protokol kesehatan sesuai Pergub No.51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Kegiatan pengawasan yang melibatkan aparat satpol PP Kelurahan Semanan, ini dilaksanakan secara persuasif. Sambil memberikan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan, mereka juga menjaring warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Petugas Satpol PP Kelurahan Semanan menjaring lima warga yang tidak memakai masker. Alasan mereka klise, kelupaan. "Kelima warga itu kita buat surat teguran. Karena melanggar, mereka kita kenakan sanksi sosial." jelasnya.
Sanksi sosial yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum, yakni menyapu areal Pasar Hipli. Sambil menyapu, para pelanggar menggenakan rompi oranye tertulis pelanggar PSBB.
"Sanksi sosial kita kenakan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Sehingga mereka nantinya lebih disiplin dan mematuhi aturan terkait protokol kesehatan." tambahnya. (why)
20 Mei 2024