Reporter : H.Ahmad Mujahid 381 Kamis, 13 Januari 2022

Operasi Masker di Tiga Lokasi Tindak 74 Pelanggar

Sebanyak 74 pelanggar terjaring operasi tertib masker yang digelar di tiga titik wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Palmerah dan Cengkareng, Kamis (13/1).

Di wilayah Gropet, kegiatan dilaksanakan di Jalan Muwardi II Kelurahan Grogol. Melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait, pelanggar yang terjaring mencapai 39 orang. “Sebanyak 35 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan empat orang denda administrasi, totalnya Rp 400 ribu,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto.

Ditegaskan, kegiatan dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI. “Sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan,” katanya.

Sementara di wilayah Kecamatan Cengkareng operasi digelar di Jalan Green Lake City Kelurahan Duri Kosambi. “Pelanggar yang terjaring 28 orang. Semuanya disanksi kerja sosial,” tandas Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo.

Sedang di Kecamatan Palmerah kegiatan dilaksanakan di Jalan Tomang Raya, tepatnya depan Pospol Jati Pulo. Sasaran operasi para pengendara roda dua, empat dan pengguna jalan. “Ada tujuh orang yang melanggar. Mereka semuanya diberi sanksi kerja sosial,” ujar Kasatpol Kecamatan Palmerah H Sumitro. (Aji)

-->