TUGAS :
Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
FUNGSI :
Selain melaksanakan fungsi diatas Kelurahan juga melaksanakan fungsi :
Dasar :
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi Tata Kerja Kota Administrasi,