Perangkat - Wilayah

Tugas Dan Fungsi

TUGAS :

Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

  

FUNGSI :

  1. penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya
  2. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya
  3. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan
  4. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan
  5. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan
  6. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan
  7. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan
  8. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan
  9. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga
  10. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan
  11. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ aset Kelurahan
  12. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan
  13. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Selain melaksanakan fungsi diatas Kelurahan juga melaksanakan fungsi :

  1. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  2. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  3. fasilitasi pengavvasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  4. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);
  5. fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Din! (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  6. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk;
  7. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan
  8. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

 

Dasar :

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi Tata Kerja Kota Administrasi,