Perangkat - Wilayah

LMK

Ketua LMK Tegal Alur : AGUS RIANTO

Anggota LMK RW. 01 : GUNAWAN

Anggota LMK RW. 02 : MOH. FAHMI AULIA

Anggota LMK RW. 03 : ACHMAD TAUFIK

Anggota LMK RW. 04 : ANDI GUNAWAN WIBISONO

Anggota LMK RW. 05 : AGUS RIANTO

Anggota LMK RW. 06 : SRIYADI

Anggota LMK RW. 07 : ISMAIL

Anggota LMK RW. 08 : FIKI ALFIAN

Anggota LMK RW. 09 : ISMANTO

Anggota LMK RW. 10 : SAIFUL ANWAR

Anggota LMK RW. 11 : SUWARNO

Anggota LMK RW. 12 : NUR FADHILAH

Anggota LMK RW. 13 : SUWANDI

Anggota LMK RW. 14 : JEANE JUNITA RASJID

Anggota LMK RW. 15 : RISVAN

Anggota LMK RW. 16 : DAVID


Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) Semanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.


Pasal (2) : LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat


Pasal (11) : LMK mempunyai Tugas :


1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah;

2. Memberikan masukkan dalam rangka meningkatkan partisipasi;

3. Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat;

4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;

5. Ikut Serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;

6. Membuat rencana kerja tahunan; dan

7. Menyusun Tata Tertib LMK.