Ketua LMK Tegal Alur : AGUS RIANTO
Anggota LMK RW. 01 : GUNAWAN
Anggota LMK RW. 02 : MOH. FAHMI AULIA
Anggota LMK RW. 03 : ACHMAD TAUFIK
Anggota LMK RW. 04 : ANDI GUNAWAN WIBISONO
Anggota LMK RW. 05 : AGUS RIANTO
Anggota LMK RW. 06 : SRIYADI
Anggota LMK RW. 07 : ISMAIL
Anggota LMK RW. 08 : FIKI ALFIAN
Anggota LMK RW. 09 : ISMANTO
Anggota LMK RW. 10 : SAIFUL ANWAR
Anggota LMK RW. 11 : SUWARNO
Anggota LMK RW. 12 : NUR FADHILAH
Anggota LMK RW. 13 : SUWANDI
Anggota LMK RW. 14 : JEANE JUNITA RASJID
Anggota LMK RW. 15 : RISVAN
Anggota LMK RW. 16 : DAVID
Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) Semanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Pasal (2) : LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
Pasal (11) : LMK mempunyai Tugas :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah;
2. Memberikan masukkan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
3. Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat;
4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;
5. Ikut Serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;
6. Membuat rencana kerja tahunan; dan
7. Menyusun Tata Tertib LMK.