Informasi Pembuatan
Syarat Pembuatan Akta Perceraian
Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Perceraian, yaitu :
Selain permohonan secara luring/offline, permohonan pencatatan Akta Perceraian juga bisa dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi.
Adapun cara mengajukan permohonan pencatatan akta perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi adalah sebagai berikut :
Memilih menu “Akta Perceraian” pada aplikasi ALPUKAT Betawi.
2. Tambah Permohonan
Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan perceraian.
3. Pemeriksaan Dokumen dan Kontak
Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.
4. Unggah Dokumen Persyaratan Pencatatan Perceraian
Melengkapi dan menggunggah dokumen persyaratan pencatatan perceraian yang perlu dilengkapi.
5. Memilih Tempat
Pilihlah titik layanan (Kecamatan/Suku Dinas/Dinas) Kantor Dukcapil dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen.
6. Unduh Surat Permohonan Pencatatan Perceraian
Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan dan jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan
pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kutipan Akta Perceraian.
Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencatatan perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Jika Kutipan Akta Perceraian Anda
sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir
permohonan.
Seluruh pelayanan kependudukan di DKI Jakarta berorientasi pada publik. Serta kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah memiliki landasan hukum dalam penyelesaian layanan Administrasi Kependudukan sehingga lebih efektif dan efisien.
Mari perbarui data kependudukan Anda, sebagai basis pembangunan yang lebih merata!