penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ asset Kelurahan;
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; dan
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kelurahan melaksanakan fungsi :
Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
fasilitasi pengavvasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);
fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk;
fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan
fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).