PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  2. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  3. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  4. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  5. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  6. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  7. pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  8. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  9. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  10. penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ asset Kelurahan;
  11. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; dan
  12. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Kelurahan melaksanakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  2. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  3. fasilitasi pengavvasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);
  4. fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  5. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk;
  6. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan
  7. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).