Perangkat - Wilayah

Tugas Dan Fungsi

  1. Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.
  2. Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  • penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  • pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  • pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  • pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
  • penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
  • Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.