Sebanyak 19 unit bus antar kota antar provinsi (AKAP) ditertibkan aparat Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada sejumlah terminal bayangan di wilayah Jakarta Barat lantaran kedapatan menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempat semestinya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan, Susilo Dewanto melalui Kasie Operasional Agus Prasetyo menjelaskan, penertian dilakukan oleh tiga tim Suku Dinas Perhubungan Jakbar yang menyebar pada sejumlah titik aktivitas terminal bayangan seperti di Jalan Outer Ring Road Kapuk, Jalan Latumenten dan Jalan KH Moh Mansyur.
"Hasilnya, tim regu 1 menindak 7 unit bus yang terdiri dari 2 unit bus milik PT Putri Jaya Sejahtera, 2 unit bus PT Anugrah Mas, 1 unit bus PT Pelita Baru Prima, 1 unit bus PT Sinar Jaya Megah, dan 1 unit bus PT Karya Transfor," ujarnya.
Sedangkan pada tim regu 2, lanjut Agus Prasetyo, petugas menindak 2 unit bus, masing-masing 1 unit bus milik PT Anugrah Mas dan 1 unit bus PT Gradi 88. Sementara tim regu 3, menindak 10 unit bus, yakni 1 unit bus PT Hiba Pratama, 1 unit bus PT Santika, 1 unit bus PT Harapan Jaya, 1 unit bus PT Mayora, 2 unit bus PT Anugrah Mas, 1 unit bus PT Kramat Jati, 1 unit bus PT Semesta Bolo, 1 unit bus PT Yoso Artopotro, serta 1 unit bus PT Dzakki Buana Tour.
"Dari operasi itu, total 19 unit bus AKAP dikenakan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) tilang oleh petugas," jelasnya.
Agus menyampaikan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Sudis PerhubunganJakarta Barat dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta menekan keberadaan terminal bayangan yang kerap menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan penumpang.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin, khususnya menjelang periode arus mudik, guna memastikan seluruh bus menaikan dan menurunkan penumpang di terminal resmi yang telah ditentukan," tambahnya. (why)





