Sebanyak 8 Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapat peringatan dari Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan pada kegiatan Rabu Tertib di wilayah Kecamatan Kembangan, Rabu (11/3).
Camat Kembangan, Joko Suparno mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi agenda rutin dalam rangka penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum. Sasarannya sejumlah ruas jalan rawan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar.
"Rabu tertib hari ini berlangsung di empat ruas jalan yakni Jalan Puri Indah Raya, Jalan Puri Harum, Puri Molek, dan Puri Lingkar dalam. Petugas gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini berjumlah 30 petugas," ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, lanjut Joko Suparno, petugas berhasil menertibkan 8 pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di trotoar. Mereka mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis kartu kuning.
"Selain peringatan, petugas menyita 2 bangku dan 8 meja," tuturnya.
Selain PKL, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghalau sebanyak 25 kendaraan roda dua. Mereka diimbau untuk tidak parkir sembarangan.
"Kami berharap Rabu Tertib bisa mengedukasi masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak parkir sembarangan. Karena trotoar bukan untuk parkir dan jualan," tambahnya. (why)





