Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat menerima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dari sekitar 40 perusahaan.
Kasudis Nakertransgi Jakbar, Jackson D Sitorus, mengungkapkan laporan tersebut mulai masuk sejak H-7 Lebaran atau Jumat, 13 Maret 2026.
“Sekarang sudah ada kurang lebih 40-an perusahaan yang dilaporkan kepada kami di Jakarta Barat,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/3).
Ia menjelaskan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghubungi perusahaan-perusahaan yang diadukan oleh para pekerja.
“Akan kami tindak lanjuti agar perusahaan-perusahaan tersebut memberikan hak-hak para pekerja, termasuk pembayaran THR,” katanya.
Jackson mengungkapkan hingga saat ini posko pengaduan THR masih dibuka bagi para pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dia menyebut posko pengaduan THR tersebut berada di kantor Sudis Nakertransgi Jakarta Barat yang berlokasi di Kantor Wali Kota Jakbar, gedung B lantai enam.
“Bagi karyawan yang bekerja di wilayah Jakarta Barat dan merasa THR-nya belum dibayarkan, silakan melaporkan ke posko pengaduan yang telah kami siapkan,” imbuhnya. (Aji)





