Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Puri Kembangan, Senin (16/3).
Menurut Kasudis Nakertransgi Jakbar Jackson D Sitorus, sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban memberikan THR kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
“Intinya sidak ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan telah menjalankan kewajiban normatifnya. Karena tunjangan hari raya merupakan hak semua pegawai,” tandas Jackson.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, salah satu pusat perbelanjaan kebutuhan sehari-hari di wilayah Kembangan, yakni GrandLucky, diketahui telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada seluruh karyawannya. Jackson mengungkapkan pembayaran THR bahkan telah dilakukan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
“Alhamdulillah GrandLucky sudah memberikan hak karyawan dalam hal THR dengan baik, bahkan lebih dulu dari waktu yang telah ditetapkan,” katanya.
Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan, Dicky, menjelaskan bahwa haknya telah dibayarkan oleh perusahaannya.
“Kalau saya sudah cair tanggal 6 Maret kemarin, sesuai gaji pokok,” ungkapnya.
Sementara itu, Human Resource & General Affairs (HRGA) GrandLucky, Budi Hermawan, mengungkapkan pihaknya telah membayarkan THR kepada sekitar 120 karyawan yang bekerja di pusat perbelanjaan tersebut.
Terkait sidak THR yang dilakukan pemerintah menurutnya merupakan langkah positif sebagai bentuk pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.
“Menurut saya ini kegiatan yang positif sebagai bagian dari pengawasan pemerintah kepada perusahaan. Memang idealnya semua perusahaan dikunjungi, tetapi saya memahami jika dilakukan dengan metode sampling karena keterbatasan waktu,” katanya. (Aji)





