Sebanyak 160 peserta dari sejumlah perusahaan mengikuti sosialisasi Tata Cara Perizinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dan mekanisme pembuatan Sertifikat Laik Operasi (SLO) di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis ( 5/2).
Wakil Wali Kota Jakbar, Yuli Hartono mengatakan bahwa Pemkot Jakbar berkomitmen untuk mewujudkan visi pengelolaan energi Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), yaitu terpenuhinya kebutuhan energi yang berwawasan lingkungan dan terdepan dalam pemanfaatan teknologi energi bersih dengan mendorong peran serta masyarakat.
"Hal tersebut dapat kita implementasikan melalui 6 kebijakan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya adalah penyediaan energi yang cukup, aman, dan andal," ujarnya.
Lebih lanjut, Yuli menuturkan, pada prinsipnya, dunia saat ini sudah mengalami krisis energi. Oleh karena itu, pemerintah telah membuat banyak aturan-aturan untuk efisiensi penggunaan energi fosil, yang secara bertahap akan beralih ke energi baru terbarukan, seperti energi matahari, listrik dan sebagainya.
"Harapann kami tentunya setelah kegiatan ini, para pelaku usaha yang pasti menggunakan pembangkit listrik cadangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin dan lainnya, agar penggunaannya efektif dan tepat guna," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson D. Sitorus menjelaskan, kegiatan ini sebagai upaya mendorong pencegahan kebakaran yang diakibatkan oleh listrik, sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Ia menyebut, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikkan itu wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal, aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia, dan makhluk hidup, serta ramah lingkungan.
"Penerapan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan," katanya.
Jackson menekankan kepada peserta yang hadir agar tidak terjadi potensi resiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik, setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik harus atau wajib memiliki IUJPTL dan setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.
"Semua pelaku usaha diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip keselamatan yang ketat guna melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar," tegasnya.
Kepala Seksi Energi Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Bambang Prayitno menambahkan bahwa kegiatan yang berkolaborasi antara Sudin Nakertransgi Jakarta Barat dengan PT Lentera Energi Abadi, diisi dengan penyampaian materi dari sejumlah narasumber yang berkompeten baik Disnakertransgi, maupun Dinas PM-PTSP DKI Jakarta.
Narasumber yang dihadirkan yakni Nurasih Hery Putranti, Kasubkel Ketenagalistrikan Dinas Nakertransgi dan Faqih Shokib Anugera, Penata Perizinan Ahli Pratama DM PTSP DKI Jakarta.
"Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan, keamanan, serta kepatuhan legalitas dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik," tandasnya. (why)





