Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Muhammad Kadar memimpin apel rutin ASN Pemkot Jakbar, Senin (8/6)
Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Barat melakukan optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kebijakan insentif pajak daerah 2026 pada wajib pajak. Menurut Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Muhammad Kadar, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp81,326 triliun, dengan target kontribusi Pajak Daerah mencapai Rp49,898 triliun atau sekitar 61,35 persen dari total pendapatan daerah. Hingga saat ini, realisasi penerimaan Pajak Daerah telah mencapai Rp21 triliun atau sebesar 42,11 persen dari target yang ditetapkan.โUntuk mengoptimalkan capaian tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memberikan kebijakan insentif pajak daerah,โ ujarnya saat memimpin apel ASN Pemkot Jakbar di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (8/6). Ia menjelaskan, insentif yang diberikan meliputi pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 sebesar 7,5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.Selain itu, untuk piutang PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi sampai dengan 31 Desember 2026, pemerintah memberikan insentif sebesar 5 persen disertai pembebasan sanksi administrasi. Sementara itu, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diberikan penghapusan sanksi administrasi bagi pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.Lebioh lanjut Kadar menjelaskan, untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pihaknya juga akan segera melaksanakan program Tax Clearance Pajak Daerah bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jakbar. Di sisi lain, inovasi pelayanan publik terus dikembangkan melalui peluncuran layanan pembayaran PKB menggunakan QRIS Tap yang dijadwalkan berlangsung di Lippo Mall Puri pada Kamis, 11 Juni 2026.Selain itu, pihaknya mengimbau ASN Pemkot Jakbar menjadi teladan dalam memilah empat jenis sampah, yakni sampah organik (diolah menjadi kompos), sampah anorganik (diserahkan ke Bank Sampah/didaur ulang), sampah B3 (diserahkan ke penampung resmi), dan sampah residu (dibuang ke TPS/TPST).โ"Diharapkan kepada seluruh Kepala UKPD untuk melakukan pemilahan sampah dan mengerahkan seluruh ASN di lingkungan unit kerja untuk melaksanakan aksi pembersihan dan kerja bakti yang rutin digelar pada hari Jumat pada minggu ketiga setiap bulanm, setelah kegiatan olahraga bersama," pungkasnya. (Tgh)