Sebanyak 40 pelaku Jakpreneur berpartisipasi dalam kegiatan Development Business Services (BDS) di Kantor Pajak Pratama (KPP) Kebon Jeruk, Jalan Arjuna Selatan, RT 03 RW 12, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kegiatan yang digelar kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakbar berkolaborasi dengan Pemkot Jakbar dilaksanakan selama dua hari, Selasa (7/7) hingga Rabu (8/7).
Mewakili Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Holy Susanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kolaborasi antara Pemkot Jakarta Barat, melalui Sudis PPKUKM, bersama Kanwil DJP Jakbar, dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus sebagai wujud sinerdi dalam mendukung pengembangan UMKM dan memperkuat ekosistem kewirausahaan.
Melalui program kewirausahaan terpadu (Jakpreneur), lanjut Holy, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong pelaku usaha agar naik kelas melalui sejumlah rangkaian pelatihan, pendampingan, fasilitas legalitas, akses pembiayana, pemasaran digital, serta perluasan akses pasar.
"Oleh karena itu, diharapkan kegiatan ini menjadi ruang promosi, belajar, berbagi pengalaman, membangun jejaring, serta membuka peluang kolaborasi agar UMKM Jakbar semakin maju, mandiri dan berdaya saing," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar menuturkan, selama mengikuti pelatihan, para pelaku UMKM mendapatkan berbagai materi tentang perpajakan, kualitas produksi dan manajerial peningkatan usaha.
Kegiatan yang menjadi bagian program Kanwil DJP Jakbar dilaksanakan untuk mengedukasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM. Selain itu, kegiatan memberikan sosialisasi kepada masyarakat berkebutuhan khusus agar mereka bisa berpartisipasi dalam kegiatan usaha UMKM.
"Kegiatan BDS diikuti 40 UMKM Jakpreuner binaan Pemkot Jakarta Barat. Ekosistem dukungan ini sangat penting dibangun dan dilaksanakan secara berkala," tambahnya.
Di sisi lain, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengakui, kegiatan ini hanya baru dilaksanakan Kanwil DJP Jakarta Barat. Ia berharap kegiatan ini menjadi contoh dan dilaksanakan daerah lain di Indonesia.
Ia pun mengajak semua pelaku UMKM yang bergabung agar bisa mendatangi kantor DJP setempat untuk mengakses berbagai layanan edukasi. Karena, sesuai ketentuan baru bahwa pelaku UMKM dengan omzet dibawah Rp 500 juta/tahun belum dikenakan pajak.
Meski begitu, lanjut Inge, para pelaku UMKM tetap memiliki pencatatan yang jelas. Bisa memisahkan antara uang pribadi dan uang usaha. Saat ini pemerintah juga telah memberikan kemudahan dengan tarif pajak hanya 0,5 persen agar pelaku UMKM tidak direpotkan dengan pembukuan yang rumit.
"Cukup catat omzetnya berapa, langsung dikenakan 0,5 persen. Ini adalah kemudahan dalam upaya kepatuhan perpajakan," tandasnya. (why)






