Petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggelar operasi penertiban penjualan obat keras ilegal di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar mengatakan operasi dilaksanakan di tiga kecamatan wilayah Jakbar. Hasilnya, petugas menemukan dugaan toko kosmetik sebagai kedok atau kamuflase operasi.
"Kalau modusnya mereka itu pedagang kosmetik. Tapi praktiknya jual obat keras, karena obat ini sangat-sangat laris," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/7).
Diungkapkan Edison, obat-obatan yang dijual para oknum itu tidak mengantongi resep dokter atau izin resmi, sehingga ditertibkan petugas. Pada kesempatan tersebut petugas menyita sebanyak 2.030 butir obat keras dari jenis tramadol, alprazolam, trihex dan excimer serta jenis lainnya.
"Penertiban hari ini di tiga kecamatan, Cengkareng, Kebon Jeruk dan Tambora, tepatnya di tujuh titik atau toko kosmetik," sebut Edison.
Penyitaan obat keras di toko-toko kosmetik itu dilanjutkan pemusnahan di lokasi dengan cara obat-obat terkait dikeluarkan dari bungkus dan dimasukan ke dalam ember berisi air.
"Jadi jumlahnya di tiga kecamatan itu ada sekitar 2.030 butir. Dan itu semua dimusnahkan, diaduk di tempat," katanya.
Edison menjelaskan para penjual obat keras ilegal tidak langsung diamankan, namun diberi kesempatan kedua untuk tidak meneruskan kegiatan ilegalnya.
"Jadi tadi kita lakukan sosialisasi, inilah yang terakhir. Kalau memang mereka itu masih kedapatan nanti dalam pengawasan kita, nanti kita ajukan ke penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan," tandasnya.
Edison menambahkan penertiban obat keras juga dilakukan sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Kita tertibkan obat-obat keras yang tidak mempunyai izin resep dokter, yang diperjual-belikan bebas di tempat berkedok toko kosmetik," pungkasnya. (Aji) Edison.