Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum di empat titik lokasi di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan.
Empat titik lokasi tersebut adalah Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Prof Dr Latumenten, dan Jalan Kyai Tapa (depan Univ. Trisakti).
Plt Camat Grogol Petamburan, Joko Suparno mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan pengaduan masyarakat melalui CRM (Cepat Respon Masyarakat) terkait maraknya pedagang kaki lima yang berdagang di badan jalan serta parkir motor di pedestrian depan kampus Universitas Trisakti.
"Kami langsung menindaklanjuti dengan mengerahkan Satpol PP dan Dishub untuk melakukan tindakan pelanggar Perda No 8 Tahun 2007," ujarnya.
Penindakan diawali dengan melakukan penghalauan dua pedagang kaki lima dan 1 penjual kopi keliling yang berjualan di badan Jalan Tanjung Duren Raya, tepatnya depan Lawson, Kelurahan Tanjung Duren Selatan.
Penghalauan juga dilakukan terhadap 2 pedagang penjual kopi keliling di depan Tunas Isuzu, Jalan Raya Daan Mogot, Kelurahan Tanjung Duren Utara serta empat PKL yang berdagang dibawah JPO Latumenten, Jalan Latumenten, samping Stasiun Grogol.
Sementara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) untuk kendaraan roda dua yang parkir di pedestrian, depan Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Kelurahan Tomang, Jakarta Barat.
"Untuk parkir liar di pedestrian, petugas dishub DKI Jakarta mencabut 17 pentil ban motor. Ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pengendara roda dua untuk mematuhi peraturan. Kami akan rutin melakukan kegiatan ini. Kendaraan yang parkir sembarangan, akan kita tindak langsung," tambahnya. (why)